Cara Daftar Imei iPhone yang Dibeli dari Luar Negeri, Mudah dan Praktis

Senin 16-09-2024,10:57 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Jika Anda lebih memilih untuk memverifikasi perangkat di luar bandara, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat. Namun, perlu diingat bahwa Anda tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk jika melakukan verifikasi di luar bandara.

6. Aktivasi Perangkat

Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, perangkat iPhone Anda dapat digunakan di Indonesia dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Anda bisa mengaktifkan perangkat menggunakan SIM Card lokal setelah proses pendaftaran selesai.

BACA JUGA:Mengenal Sejarah dan Hikmah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya langsung, tetapi Anda tetap perlu membayar bea masuk dan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk sebesar USD 500 untuk perangkat telekomunikasi. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar:

- Bea Masuk

Dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean perangkat. Bea masuk ini adalah biaya yang dikenakan untuk memasukkan barang ke dalam negara.

BACA JUGA:Lulusan S1 dan S2 Merapat, Ini Lowongan Kerja BUMN BSI Terbaru 2024, Segera Daftar dan Lengkapi Syaratnya

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan sebesar 11 persen dari nilai impor perangkat. PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa.

- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor

Dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk pemilik NPWP dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh ini adalah pajak yang dikenakan pada barang impor.

Setelah membayar kewajiban pabean dan pajak tersebut, Anda dapat menggunakan perangkat Anda dengan SIM Card Indonesia dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.

BACA JUGA:Ini Syarat Pinjam Uang di BCA Jaminan Sertifikat Rumah, Usia 18 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman

Verifikasi Pendaftaran IMEI

Untuk memastikan bahwa IMEI perangkat Anda telah terdaftar dengan benar, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Bea Cukai http://www.beacukai.go.id/cek-imei.

Jika hasil pengecekan menunjukkan "Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo," berarti pendaftaran IMEI Anda telah berhasil.

Pendaftaran IMEI adalah langkah wajib untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi Anda legal dan tidak akan terblokir. Proses ini mencegah masalah teknis dan administratif serta memastikan bahwa perangkat Anda dapat digunakan dengan lancar di Indonesia.

Kategori :