Modus Bisnis dan Ditawari Lahan Parkir Depan Mega Mall, Warga Bentiring Tekor Rp25 Juta

Senin 16-09-2024,14:26 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polresta Bengkulu kembali menerima laporan dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan modus bisnis.

Kali ini salah satu warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu menjadi korbannya.

Dalam kejadian tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Dijelaskan korban berinisial SU, kejadian dugaan penipuan berawal saat ia mendapatkan kabar dari salah satu keluarganya berkaitan dengan lahan parkir yang ditawarkan oleh pelaku berinisial YU.

BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI Rp25 Juta Periode September 2024, Cicilan Mulai Rp 500 Ribuan Perbulan

Saat itulah, korban lantas mendatangi rumah keluarganya berada di lingkar barat Kota Bengkulu.

Dilokasi itulah, selanjutnya pelaku YU yang merupakan orang yang sudah lama dikenal menawarkan sebuah lahan parkir di Kawasan Jalan KZ. Abidin atau tepatnya didepan Mega Mall Kota Bengkulu.

Nantinya, lahan tersebut akan dikelolah oleh korban dan pelaku dengan hasil keuntungan dari setoran parkir dibagi dua.

"Sehari katanya pungutan parkir bisa Rp1 juta, dibagilah. Pelaku memang sudah lama kenal," kata korban, kepada rbtvdisway.id, Senin (16/9/2024).

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi, Ini 7 Cara Membuat Tulisan Unik di Whatsapp, Dijamin Chattingan Lebih Asyik

Merasa tertarik dan terbujuk rayuan pelaku, korban pun akhirnya mau menerima tawaran dari pelaku.

Namun, kesempatan itulah langsung dimanfaatkan pelaku dengan mengambil uang dari korban dengan modus sebagai modal awal sebesar Rp50 juta.

Selang beberapa hari, datanglah lagi pelaku menemui korban untuk menanyakan soal lahan parkir, yang rupanya disambut korban dengan menerima tawaran pelaku.

Kategori :