Awas, Ini 3 Kesalahan Administrasi CPNS 2024 yang Tidak Bisa Disanggah

Selasa 17-09-2024,08:31 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Awas, ini 3 kesalahan administrasi cpns-2024 yang tidak bisa disanggah.

Masa sanggah merupakan salah satu proses penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

BACA JUGA:Ini 15 Instansi Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Sekarang

Dalam hal ini, jika peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.

Adanya masa sanggah bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berjalan secara adil dan transparan.

Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan atau ada kesalahan dalam penilaian administrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoreksi hasil.

Namun, perlu diingat bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru SKD dan SKB CPNS 2024 dari BKN, Persiapkan Diri dari Sekarang

Sebaliknya, sanggahan tidak diperbolehkan jika kesalahan memang berasal dari pelamar atau peserta.

Jadwal Masa Sanggah CPNS

Masa sanggah akan berlangsung selama 3 hari usai pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pada seleksi CPNS 2024, panitia telah menetapkan waktu masa sanggah dari tanggal 20 hingga 22 September.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi diberi waktu sekitar 7 hari untuk memverifikasi sanggahan yang masuk.

Hasil akhir dari masa sanggah akan diumumkan setelah verifikasi selesai.

Kategori :