Kasus Penganiayaan di Seluma, Hakim Bingung Lantaran Korban Sepakat Damai Tapi Tetap Minta Proses Hukum

Selasa 17-09-2024,15:28 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana kasus penganiayaan berat yang dialami petani kopi bernama Mulyadi (53) dan anaknya Indi (35) di Seluma yang terjadi 1 Agustus 2024 lalu digelar.

Pasca orang tua meninggal dunia saat proses penangkapan, JK sang anak yang berusia 16 tahun yant turut terlibat dalam peristiwa tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais pada Selasa 917/9) siang.

BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke IKN? Begini Cara Daftar Masuk IKN Lewat Aplikasi IKNOW, Gratis!

Sidang dilaksanakan secara tertutup karena terdakwa masih berstatus anak dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembuktian dengan menghadirkan saksi korban  Mulyadi (51) dan Indi (35).

Terdakwa pun didampingi UPTD PPA Dinas DPA3AKB dan kuasa hukumnya dari LBH Narendradhipa.

Diterangkan kuasa hukum anak pelaku berinisial JK, Rahmat Syaiful Haq mengatakan sidang ini digelar karena tidak tercapainya diversi yang telah dilakukan pada Jumat siang lalu (13/9/2024).

"Iya, sidang ini akhirnya digelar karena tahap diversi tidak ada kesepakatan untuk berdamai, tapi setelah sidang ini pihak kedua korban proses hukum tetap lanjut walau sudah berdamai secara kekeluargaan, dan ini lah yang sempat membingungkan hakim, dan menjadi pertimbangannya," terang Rahmat Syaiful Haq.

BACA JUGA:Limit hingga Rp 20 Juta, Begini Cara Daftar Paylater Bank Mandiri, Belanja Sekarang Bayar Nanti

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Eko Darmansyah menerangkan sidang perdana yang digelar sempat alot, namun tetap berjalan lancar karena pihak korban ingin tetap melanjutkan perkara ini di persidangan, walaupun di depan hakim sepakat berdamai.

"Iya memang tadi sempat alot, pihak korban didepan hakim sepakat damai tapi tetap ingin lanjutkan perkara, dan ini menjadi pertimbangan hakim nantinya," tutur Eko Darmansyah.

BACA JUGA:Lagi Dorong Motor Kehabisan Bensin, Warga Ratu Agung Dilempar Batu Hingga Patah Rahang dan Gigi

Sidang yang dipimpin Murniawati selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais ini, akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (23/9/2024) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :