JAM PIDUM RI Setujui Penerapan Restorative Justice untuk 3 Perkara Dilingkup Kejati Bengkulu

Selasa 17-09-2024,18:23 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Kembali Berulah, Wasit Tinju Kontroversi Diberhentikan dari PON XXI 2024

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice.

"Alhamdulillah, setelah dilakukan Ekspose bersama dengan JAM PIDUM RI, tiga perkara akhirnya disetujui," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA, Ini Persyaratan dan Langkah-langkahnya, Proses Cepat

 

(Rendra Aditya)

Kategori :