LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong resmi membuka pendaftaran KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sejak Selasa (17/9) pagi.
Sebanyak 1302 orang petugas KPPS akan direkrut untuk menjalankan tugas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ini Caranya agar Lulus SKD CPNS 2024 untuk Semua Formasi dan Lulusan SMA hingga S2
Sejumlah persyaratan perekrutan sudah diumumkan KPU bagi calon pelamar yang hendak mendaftarkan diri, mulai dari batas usia minimal 17 tahun hingga berdomisili di desa atau kelurahan tempat TPS bersangkutan.
Dijelaskan Komisioner KPU Lebong, Devi Herdiati, untuk 1 TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS dan dibantu 2 perugas Linmas yang diperbantukan dari Pemerintah Desa.
BACA JUGA:Begini Caranya untuk Mengetahui STNK Ranmor Diblokir atau Tidak dan Cara Mengurus STNK yang Diblokir
Sedangkan untuk honor yang akan diterima petugas KPPS berjumlah Rp1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan.
Untuk pendaftaran, bisa dilakukan di Sekretariat PPS Desa setempat dan masa pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.
“Iya, silahkan bagi calon pelamar langsung mendaftar ke PPS dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Devi.
BACA JUGA:Pelawak Mat Solar Sering Diisukan Meninggal Dunia, Sang Anak Tegas Nyatakan Hoax
(Robi Ardiansyah)