Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur, Baru 9 Napi yang Berhasil Ditangkap

Kamis 19-09-2024,09:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- KUHP Pasal 34

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

- UU 1/2023 Pasal 63

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.

BACA JUGA:319.255 Pelamar CPNS 2024 Kemenag Lolos Administrasi, Ini Materi SKD CPNS Kemenag 2024

Berdasarkan kedua pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada sanksi pidana bagi narapidana yang kabur dari lapas.

Namun, Pasal 34 KUHP dan Pasal 63 UU 1/2023 memiliki arti bahwa masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah narapidana yang kabur kembali ke lapas.

Maka dari itu, jika keadaan sudah kondusif, narapidana yang kabur walaupun alasannya untuk menyelamatkan diri harus segera kembali karena hal ini terkait dengan masa menjalani pidananya.

Walaupun demikian, sebagai informasi, terhadap narapidana dengan risiko tinggi, salah satunya yang memiliki potensi untuk melarikan diri diberikan pelayanan atau pembinaan khusus berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan.

Pelayanan atau pembinaan narapidana yang memiliki potensi untuk melarikan diri meliputi penempatan dalam tempat tertentu dan pemberian program Pelayanan atau Pembinaan yang berkoordinasi dengan instansi terkait.

Itulah informasi terbaru terkaiu belasan tahanan Rutan Polres Serang yang diduga kabur melalui jendela dan teralis.

Putri Nurhidayati

 

Kategori :