Ini 98 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru September 2024, Cek Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman

Kamis 19-09-2024,21:48 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 98 daftar pinjol legal OJK terbaru September 2024, cek dulu sebelum ajukan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sepanjang 2024 ini diketahui telah melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari tiga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Mereka antara lain PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Oleh karena itu, OJK terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal dan selalu menggunakan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK

BACA JUGA:Daftar 14 Jenis Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Kecil Mulai dari Bank hingga Pinjol

Cara Cek Pinjol 

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara. Apa saja ya?

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

BACA JUGA:7 Pinjol Resmi Bunga Kecil, Bisa Cair hingga Rp 50 Juta

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

Kategori :