Pendaftaran Mulai 1 Mei, KPU Seluma Ingatkan Parpol Peserta Pemilu untuk Siapkan Bacaleg

Minggu 23-04-2023,09:57 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 akan dibuka serentak oleh KPU Seluma mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. 

 

Oleh sebab itu partai politik peserta pemilu diharapkan mulai sekarang untuk mempersiapkan Bacaleg yang akan mereka daftarkan.

 

BACA JUGA:SK PNS Seharga Rp 1 Miliar, Ini Syarat dan Caranya

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi yang menjelaskan pihaknya sudah mulai menggodok persiapan pendaftaran Bacaleg tersebut, agar pendaftaran Bacaleg berlangsung dengan lancar.

 

BACA JUGA:Coba Periksa di Rumah, Siapa Tahu Kamu Punya Barang Antik yang Paling Dicari, Harganya Miliaran

“Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Nanti pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan tanggal 24 April sampai 30 April 2023 ini,” tutur Sarjan Efendi.

 

Untuk persyaratan pendaftaran Caleg, Sarjan Efendi menyebutkan tidak ada perbedaan dengan Pemilu 2019, karena masih menunggu peraturan perundang-undangan yang sama. Namun untuk teknisnya nanti akan dijabarkan lagi melalui peraturan KPU (PKPU).

 

BACA JUGA:Digaji Rp 5,7 Juta, Lowongan Kerja Bagi yang Suka Tantangan, Berikut Syaratnya

“Untuk syarat calon sudah tertuang dalam undang-undang, tapi tentu nanti lebih teknisnya akan diatur lagi dalam PKPU, termasuk bagaimana tata cara melakukan verifikasi persyaratan pencalonan juga akan diatur dalam peraturan KPU,” ungkap Sarjan Efendi.

 

Kategori :