Sebab, dikatakan Dirlantas pada prinsipnya sesuai dengan undang undang lalu lintas, larangan tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjatuh dari mobil.
BACA JUGA:Uang BPNT Rp 400 Ribu Sudah Habis, Segera Menyusul Rp 1,6 Juta Lagi
Kawasan pantai panjang memang selalu ramai setiap musim libur. Para pengunjungnya tidak hanya warga Bengkulu namun banyak juga yang berasal dari provinsi lain.
Rendra Aditya