BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pada Minggu (23/9) Sore menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menyampaikan penetapan ini berdasarkan hasil tahapan verifikasi administrasi seluruhnya memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pertarungan Resmi Dimulai, Rohidin-Meriani dan Helmi-Mian Ditetapkan Menjadi Cagub-Cawagub
Sehingga kelima pasangan calon berhak menjadi calon dan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada 23 September pukul 19.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Bengkulu.
“KPU Kota Bengkulu sudah melakukan rapat pleno tertutup, KPU sudah memutuskan berdasarkan verifikasi administrasi KPU menetapkan semua pasangan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Sehingga semua pasangan calon berhak mengikuti tahapan pengundian nomor urut,” ujar Rayendra Pirasad.
BACA JUGA:Perampokan Maut yang Menewaskan 1 Orang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Untuk kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu ini yakni Dani Hamdani dan Sukatno, Dedy Wahyudi dan Ronny Pebriyanto, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewipermatasari, Benny Suharto dan Farizal serta pasangan jalur independen Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi.
Agar tahapan pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu berjalan dengan lancar dan kondusif, KPU Kota Bengkulu pun telah melakukan berbagai persiapan mulai dari logistik hingga petugas Pilkada pada November mendatang.
BACA JUGA:Kata Primbon Jawa, Ini Arti Unyeng-unyeng 4, Pertanda Baik atau Buruk?
“Kita pun berharap dalam Pilkada ini berlangsung aman kondusif, berjalan sesuai dengan yang memang kita harapkan,” kata Rayendra.
(Dian Maya Erika)