Duh! Warga Ini Nekat Bikin Garasi Mobil Setinggi 3 Meter di Jalan Umum

Selasa 24-09-2024,13:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Setiap orang yang akan membeli kendaraan bermotor harus memiliki garasi, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat ini menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

4. Sanksi Pelanggaran

Bagi yang melanggar, sanksi yang dapat dikenakan cukup beragam. Pasal 62 ayat 3 Perda DKI Jakarta 5/2012 menyebutkan beberapa bentuk tindakan, antara lain penguncian ban kendaraan, penderekan kendaraan ke fasilitas parkir yang telah ditetapkan, atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Tak hanya di Jakarta, aturan serupa juga berlaku secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA:Dukungan Terus Mengalir, Mantan Sekda Kota Bengkulu: Paslon Nomor 1 DISUKA Raih Kemenangan

Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pejalan kaki dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 275 UU LLAJ disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Gangguan Terhadap Fungsi Jalan

Parkir sembarangan di jalan umum bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Tindakan ini dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pengasuh Ponpes Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati

Selain itu, keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan juga seringkali menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan perkotaan yang lalu lintasnya padat.

Kasus warga yang membangun garasi di jalan umum ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih memperhatikan aturan terkait perparkiran.

Pentingnya memiliki garasi pribadi atau mencari tempat parkir yang resmi harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan.

Jalan raya adalah fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Akhirnya, kasus ini berakhir dengan baik setelah sang pemilik garasi dengan kesadaran sendiri membongkar garasi yang dibangun di jalan umum.

Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap fasilitas umum harus dijaga bersama dan tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Kategori :