Duh! Warga Ini Nekat Bikin Garasi Mobil Setinggi 3 Meter di Jalan Umum

Selasa 24-09-2024,13:28 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Tindakan ini dilakukan secara sukarela setelah adanya pemahaman dari pihak pemerintah setempat bahwa penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi tidak dibenarkan.

BACA JUGA:Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pengasuh Ponpes Diduga Lecehkan Sejumlah Santriwati

Mappiare menyatakan bahwa pemilik garasi mulai memiliki kesadaran setelah diberi pengertian oleh pihak kelurahan.

“Jadi dia bongkar sendiri, mungkin karena punya kesadaran sendiri setelah kami kasih pemahaman bahwa memang tidak bisa,” lanjut Mappiare.

Aturan Perparkiran dan Sanksi

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Di beberapa daerah, termasuk Jakarta, aturan terkait parkir di jalan umum sudah diatur dengan jelas.

Di Jakarta, misalnya, aturan mengenai perparkiran tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).

BACA JUGA:Tak Perlu ke Dealer, Begini Cara Setting Jam Motor Nmax di Speedometer Digital

Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi sebagai tempat parkir kendaraan mereka.

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor juga dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Berikut beberapa poin penting dari aturan tersebut:

1. Kewajiban Memiliki Garasi

Setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki atau menguasai garasi. Hal ini bertujuan agar kendaraan tidak parkir sembarangan di ruang milik jalan, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

2. Larangan Parkir di Jalan Umum

Pemilik kendaraan dilarang menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir, karena jalan raya merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pengguna lalu lintas umum, bukan keperluan pribadi.

BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya

3. Syarat Kepemilikan Kendaraan

Kategori :