Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Semakin Kuat, Kejati Terima SPDP

Selasa 24-09-2024,14:08 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian di Bengkulu Tengah tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, bahwa pihaknya telah menerima SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

BACA JUGA:Pelajar SMP Duel Bersih, Masyarakat Ini Bukannya Melerai, Malah Merekam dan Menonton

Dalam SPDP disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, lanjut Kasi Penkum ada 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan yakni berinisial DS, NS KR, JW, WG, MM, EP, RA, DR dan ED.

"Memang beberapa hari lalu kita ada menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda. Ada 10 tersangka dikirimkan SPDPnya," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan, Arief Wirawan.

BACA JUGA:Jangan Takut Tidak Dilantik Jika Gusnan-Ii Menang, Ini Kata Timses

Lanjut Kasi Penkum, dari 10 tersangka ada 4 orang yang merupakan ASN dan 6 orang lainnya pihak ketiga.

Meskipun demikian, Ristianti mengaku pihaknya belum bisa menjabarkan secara terperinci termasuk modusnya karena masih SPDP awal.

"Ini baru SPDP awal, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda untuk perkembangan berkasnya," terang Kasi Penkum.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Listrik Murah 2024, Jarak Tempuh Tembus hingga 80 Km

Sebelumnya dalam dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022. 

Tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.

 

Kategori :