7. Sarana dan prasarana publik
8. Taman dan pepohonan
BACA JUGA:All New Honda Beat Keyless Rangka ESAF 2024, Skuter Matic dengan Fitur Canggih
Dijelaskan Dedi, untuk poin nomor 5 median jalan dan kiri-kanan jalan sepanjang jalan 2 jalur dari simpang 4 Desa Gunung Selan sampai simpang 3 Desa Tanjung Raman dalam wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur, itu termasuk pekarangan atau halaman rumah warga, kecuali kantor sekretariat parpol.
“Sepanjang jalur dua dilarang, termasuk pekarangan rumah warga. Kecuali di kantor sekretariat parpol,” jelas Dedi.
Kemudian terkait dengan kampanye rapat umum, dapat dilaksanakan oleh paslon dan tim kampanye meliputi, lapangan stadion alun-alun atau tempat terbuka lainnya, kecuali tempat lembaga pendidikan dan ibadah.
BACA JUGA:Menilik Kisah 25 Nabi dan Mukjizatnya, Perlu Dipahami Umat Muslim
“Jadi secara rinci perihal zona kampanye ini akan dituangkan di dalam SK KPU,” ujar Dedi.
Selanjutnya terkait pembatasan dana kampanye, dijelaskan Dedi kalau hal tersebut telah diatur dalam PKPU 14 tahun 2024 tentang penggunaan dana kampanye.
Pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres dan teknisnya diatur oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah dan standar biaya daerah.
Dalam penetapan batasan dana kampanye, harus ada kesepakatan antara KPU dengan tim paslon. Sehingga apa yang sudah disepakati tidak menimbulkan persoalan lain di lapangan saat pelaksanaan kampanye.
BACA JUGA:Sama-sama Utusan Allah SWT, Ini 7 Perbedaan Nabi dan Rasul yang Perlu Dipahami
Untuk tahapan dana kampanye, diawali pembukaan rekening dana kampanye dimulai sejak 27 Agustus sampai 24 September 2024. Ini harus segera dibuka rekening khusus dana kampanye dan rekening ini akan menampung segala bentuk dana kampanye.
Selanjutnya menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dimulai 24 September dan dalam rekening ini sudah masuk dana kampanye yang dilaporkan ke KPU.