Iklan RBTV Dalam Berita

Kalah Pilkada, Calon Wakil Bupati Polisikan Calon Bupati, Ini Kasusnya

Kalah Pilkada, Calon Wakil Bupati Polisikan Calon Bupati, Ini Kasusnya

Salah satu calon wakil bupati Timor Tengah Selatan melaporkan calon bupati dalam kasus dugaan penipuan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan bupati dan walikota sudah selesai. Walaupun pleno penetapan pemenang belum digelar, namun mayoritas Pilkada kabupaten dan kota sudah mengetahui pasangan calon yang memenangi pemilihan.

Bagi yang meraih suara terbanyak, masih harus menunggu pleno penetapan pemenang dan pelantikan untuk resmi menjabat sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Jogja Untuk Liburan Anak SD, Edukatif dan Menyenangkan!

Namun bagi pasangan calon yang kalah, ada yang telah kembali menekuni profesi semula, ada yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun ada pula yang berujung pada pengaduan ke polisi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, ada salah satu calon wakil bupati yang melaporkan calon bupatinya ke polisi.

Dikutip dari media online Media Timor, calon wakil bupati yang melapor ke polisi tersebut berinisial JL.

BACA JUGA:20 Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 Tanpa DC Lapangan, Tawarkan Limit Puluhan Juta!

Dia melaporkan calon bupati berinisial AK. Padahal sebelumnya dalam Pilkada tahun ini, JL dan AK berpasangan dalam Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Dalam laporan ke polisi, JL menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan mengalami kerugian materil dan imateril. Laporan ini dengan nomor : STTLP/B/429/ XII/2024/SPKT/POLRES TTS.

Penjelasan Kuasa Hukum JL yang bernama Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS, rentetan peristiwa dugaan penipuan ini dimulai pada Bulan Agustus 2024 lalu. 

BACA JUGA:Butuh Dana Dadakan? Ini 6 Daftar Pinjaman Online Langsung Cair Modal KTP, Tenor hingga 12 Bulan

"Begini kakak, kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS (Timor Tengah Selatan) 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat di rumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama korban (JL) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Kepala Daerah TTS periode 2024-2029," kata Romanti seperti dikutip dari media online Media Timor.

Dalam pertemuan itu, JL dan AK tidak hanya bersepakat akan mencalonkan diri namun AK juga berjanji akan menanggung biaya yang dikeluarkan saat Pilkada.

"Kesepakatan bersama tersebut, AK sebagai terlapor bersedia menanggulangi biaya yang akan dikeluarkan pada saat pemilihan nanti. Namun kemudian berjalannya waktu, AK tidak memenuhi kesepakatan bersama tersebut," tambah Romanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: