Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya

Rabu 25-09-2024,07:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:10 Pelajar Kota Bengkulu Diamankan Polisi, Kasusnya Bikin Khawatir

Proses Pendaftaran Subsidi Mobil Listrik 

Proses pendaftaran subsidi mobil listrik relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

1. Memilih Mobil Listrik yang Memenuhi Syarat

Pastikan mobil listrik yang Anda pilih memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk TKDN minimal 40% dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar. 

2. Melakukan Pembelian

Lakukan pembelian mobil listrik melalui dealer resmi yang ditunjuk. Informasikan kepada dealer bahwa Anda ingin mengajukan subsidi. 

BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini

3. Proses Pengajuan

Dealer akan membantu Anda dalam proses pengajuan subsidi, termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti pembelian. 

4. Verifikasi dan Persetujuan

Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diajukan. Jika semua persyaratan terpenuhi, subsidi akan disetujui dan potongan harga akan diberikan langsung pada saat pembelian.

BACA JUGA:Program TMMD ke 122, Kodim 0425/Seluma Bangun Jalan Sentra Produksi di Desa Ini

Perhitungan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik 

Besaran subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik bervariasi tergantung pada jenis dan model kendaraan. 

Untuk mobil listrik berbasis baterai: 

- Subsidi sebesar Rp 70 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga maksimal Rp 200 juta. 

- Subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga di atas Rp 200 juta hingga Rp 800 juta. 

Untuk mobil listrik hybrid: 

- Subsidi sebesar Rp 40 juta. 

Untuk motor listrik: 

- Subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. 

Kategori :