Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2024? Mudah, Ini 5 Syaratnya

Rabu 25-09-2024,07:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Subsidi untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit. 

Perlu dicatat bahwa besaran subsidi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

BACA JUGA:Pria Ini Bangun Jembatan Pakai Dana Pribadi, Niat Baiknya Malah Jadi Bumerang

Sementara itu, seperti diketahui diatas, jika pemerintah tak hanya memberikan subsidi untuk beberapa jenis kendaraan listrik roda empat saja, namun juga untuk para pengguna beberapa jenis motor listrik juga mendapatkan.

Kenapa pemerintah merasa perlu memberikan subsidi motor listrik?

Kenapa pemerintah sampai perlu menetapkan subsidi motor listrik bahkan dengan nominal yang cukup besar? Ini dia beberapa alasannya:

1. Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Motor listrik lebih dinilai jauh lebih ramah lingkungan daripada motor berbahan bakar fosil. Alasannya karena tidak menghasilkan emisi langsung saat digunakan. 

Subsidi motor listrik dapat mendorong penggunaan kendaraan bersih ini oleh masyarakat. Dengan begitu, akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Sebenarnya

2. Diversifikasi Energi

Mendorong konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke motor listrik adalah bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Selain itu juga dapat menciptakan diversifikasi sumber energi yang lebih besar, termasuk energi terbarukan.

3. Peningkatan Kualitas Udara

Motor listrik tidak menghasilkan polusi udara lokal seperti gas buang kendaraan berbahan bakar fosil. Subsidi ini dapat membantu mengurangi polusi udara di kota-kota yang padat penduduk, yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mengetahui Odometer Digital Motor Hasil Reset atau Ori

4. Peningkatan Aksesibilitas Masyarakat

Kategori :