NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau dapat subsidi kendaraan Listrik 2024? Mudah, ini 5 syaratnya.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan mengurangi emisi karbon.
BACA JUGA:Super Lincah, Emak-emak Gasak Perhiasan 13 Gram di Toko Emas, Aksinya Terekam CCTV
Tujuan pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik adalah guna penghematan subsidi BBM yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya.
Selain itu, tujuan pemberian subsidi juga untuk menunjang peralihan menuju transportasi berbasis listrik atau baterai.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena hal ini, tidak semua kendaraan listrik disubsidi pemerintah.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Motif Sebenarnya
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik
Dilansir dari astraotoshop.com, untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Kewarganegaraan
Pemohon harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Satu KTP untuk Satu Mobil
Satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik.
3. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pemohon tidak boleh menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
5. Pembelian dari Produsen yang Terdaftar
Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi.