Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Berikut dasar hukum Presiden sebagai kepala negara:
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"
2. Pasal 10 UUD 1945
"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara"
3. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"
BACA JUGA:Rampas Motor Sepasang Kekasih, 2 Pelaku Begal Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya
4. Pasal 12 UUD 1945
"Presiden menyatakan keadaan bahaya"
5. Pasal 13 ayat 1 UUD 1945
"Presiden mengangkat duta dan konsul"
6. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945
"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"
7. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."