Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Rabu 25-09-2024,13:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Berikut dasar hukum Presiden sebagai kepala negara:

1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"

2. Pasal 10 UUD 1945

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara"

3. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945

"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"

BACA JUGA:Rampas Motor Sepasang Kekasih, 2 Pelaku Begal Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

4. Pasal 12 UUD 1945

"Presiden menyatakan keadaan bahaya"

5. Pasal 13 ayat 1 UUD 1945

"Presiden mengangkat duta dan konsul"

6. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"

7. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Kategori :