8. Pasal 15 UUD 1945
"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang"
BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan
Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai Kepala pemerintahan, Presiden dibantu Wakil dan Menteri-menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari, meliputi:
1. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945
"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"
2. Pasal 5 ayat 2 UUD 1945
"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"
3. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
"Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden"
4. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
"Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama"
BACA JUGA:Oknum Guru SMP Tampar Siswa Berkali-kali, Marah Karena Hal Ini
5. Pasal 20 ayat 4 UUD 1945
"Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang"