Entah Apa yang Merasuki, Ibu Kandung Tega Aniaya Anak Hingga Lebam, Berakhir di Jeruji Besi

Rabu 25-09-2024,18:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Kasus penganiayaan anak merupakan pelanggaran serius di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Dalam kasus ini, pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Produknya Sudah Menjamur di Masyarakat, Berapa Gaji Karyawan PT Gudang Garam Tbk

Hukuman bagi pelaku penganiayaan anak dapat bervariasi tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan. 

Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka ringan. 

Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman pidana penjara meningkat menjadi maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU 35 Tahun 2014.

BACA JUGA:Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Dalam pasal-pasal ini, pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1.

Jika korban mengalami luka serius atau cacat permanen, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta.

BACA JUGA:Ini Jenis Patahan Aktif di Sumatera, Sebabkan Gempa Bumi

Untuk informasi motif belum diketahui lebih lanjut dan masih dalam penyidikan, tunggu kabar terbaru mengenai motifnya, semoga pelaku mendapatkan pembelajaran dari perbuatannya.

 

(Sheila Silvina)

Kategori :