KPU Provinsi Bengkulu Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024, Maksimal Dana Kampanye Rp29,9 M

Rabu 25-09-2024,22:44 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Agus Faizar

"Kita juga mensosialisasikan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait titik yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Ada zona yang memang tidak diperbolehkan. Agar jangan sampai pasangan calon memasang di daerah yang dilarang," tambah Rusman. 

BACA JUGA:28 Lokasi Wisata di Kabupaten Lebong, Mulai dari Sungai Hingga Sumber Air Panas Alami

Ada 6 titik yang dilarang dipasang APK, yakni kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough dan Lapangan Merdeka. 

Lalu Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan, kemudian g edung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA:3 Situs Bersejarah di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi, Berwisata Sambil Belajar Sejarah

 

(Siska Harliana)

Kategori :