Tentunya, pelamar prioritas ini tetap harus mengikuti seleksi administrasi seperti pelamar lainnya, tetapi tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi pada PPPK 2024.
Pasalnya, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas tersebut akan menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021.
Namun, perlu dicatat juga bahwa pelamar PPPK guru tahun 2022 dan 2023 yang dinyatakan belum lulus seleksi tidak termasuk ke dalam pelamar prioritas PPPK Guru 2024.
Sebagai informasi, sebenarnya ada 4 kriteria honorer yang boleh melamar PPPK JF Guru pada tahun 2024 ini, berikut rinciannya.
BACA JUGA:Siap-siap Sebentar Lagi Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Ini Kriteria Pelamar
1. Pelamar prioritas,
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II),
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (guru non-ASN), dan
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain pelamar prioritas, 3 kriteria lainnya mukai dari guru eks THK-II, guru non-ASN, dan lulusan PPG tetap harus mengikuti rangkaian keseluruhan seleksi PPPK 2024.
Adapun rangkaian seleksi PPPK 2024 terdiri dari 2 tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Untum seleksi kompetensi terdiri dari 3 jenis, yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Gaji PPPK Guru 2024
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Ini 2 Kategori Honorer Tenaga Kesehatan yang Bisa Daftar Seleksi
Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.