BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, karyawan BUMN dan swasta bisa tambah cuti lebaran 2023.
Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menghindari lonjakan arus balik dengan menunda atau memundurkan jadwal kembali ke kota asal setelah tanggal 25 April, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (24/4/2023). BACA JUGA:Idap Tumor Usus, Nenek Asal Padang Pelasan Butuh Uluran Tangan "Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda, atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 25 April," kata Jokowi melalui video. BACA JUGA:Bertaubat Tidak hanya Sekadar Ucapan, Begini Cara Bertaubat yang Dianjurkan Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN serta pegawai swasta, yang dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dengan memberikan cuti tambahan atau cuti lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan raya selama masa arus balik. BACA JUGA:Gugurnya Pratu F saat Diserang KKB, Lompat ke Jurang Sedalam 140 Meter Menurut data dari Kementerian Perhubungan, setidaknya akan ada 203 ribu kendaraan yang melintasi Tol Trans Jawa dari arah timur, dan dari arah Bandung, sekitar kendaraan sebanyak itu juga diperkirakan akan melalui Tol Jakarta-Cikampek. Jumlah normal kendaraan yang melintas di daerah tersebut sekitar 53 ribu kendaraan per hari. Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada para pemudik untuk menunda kembali ke kota asal mereka. BACA JUGA:Cara Shalat Ied Bikin GEGER Jagad Raya, Ternyata Ponpes Al Zaytun Kerap Bikin Kontroversi Lantas, sampai kapan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023? Pemerintah pun telah menetapkan hari libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H. Jadwal hari libur Lebaran Idul Fitri 2023 sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 Perubahan SKB 3 Menteri tersebut dilakukan usai adanya usulan mengenai perubahan cuti bersama Lebaran 2023 yang sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. BACA JUGA:Konflik KKB di Papua Tak Pernah Selesai, Apa Penyebabnya? Berikut Catatan Kejahatan KKB Berikut daftar hari libur cuti bersama Lebaran 2023: Rabu, 19 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023. Kamis, 20 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023. Jumat, 21 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023. Sabtu, 22 April 2023: Libur hari raya Idul Fitri 2023. Ahad atau Minggu, 23 April 2023: Libur hari raya Idul Fitri 2023. Senin, 24 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023. Selasa, 25 April 2023: Cuti bersama Lebaran 2023. Penambahan cuti bersama Lebaran 2023 Cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal. Sehingga, dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak arus mudik. Menko PMK juga berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang. (Tim)Presiden Jokowi: PNS, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Bisa Tambah Cuti Lebaran
Senin 24-04-2023,21:53 WIB
Reporter : Tim
Tags : #tni
#swasta
#sekretariat presiden
#presiden jokowi
#polri
#menko pmk
#disway id
#disway hari ini
#disway dahlan iskan
#disway dahkan iskan hari ini
#disway
#dahlan iskan disway
#daftar hari libur cuti bersama lebaran 2023
#cuti
#bumn
#berita hari ini
#asn
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,13:32 WIB
Demi Kenyamanan Masyarakat saat Liburan, TNI dan PLN Rela Lakukan Hal Ini
Selasa 24-12-2024,12:38 WIB
Masuk Kategori Ini, Kamu Bisa Mengikuti PPG Guru
Selasa 24-12-2024,11:39 WIB
Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Guru PPG Prajabatan Tahun 2024
Selasa 24-12-2024,10:47 WIB
Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Ini Tandanya Jika Kamu Lulus
Selasa 24-12-2024,10:05 WIB
Kapan Batas Waktu Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir? Cek Jadwal Resmi dan Persyaratan di Sini
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,15:48 WIB
Kapan Pengajuan KUR BRI 2025 Dibuka? Cek Jadwalnya di Sini
Selasa 24-12-2024,08:24 WIB
Rincian Dana Desa Kabupaten Fakfak Tahun 2025 untuk 142 Desa, Berapa Anggaran Desamu?
Selasa 24-12-2024,20:24 WIB
Rincian Dana Desa Kabupaten Mamasa Tahun 2025, Pastikan Jumlah Dana Desamu di Sini
Selasa 24-12-2024,05:24 WIB
Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana Tahun 2025, Ini Desa yang Terima Alokasi Dana Lebih dari Rp 1 Miliar
Selasa 24-12-2024,10:00 WIB
Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Barat Daya 2025, Desa Rumahlewang Kecil dan Desa Rumahlewang Besar
Terkini
Selasa 24-12-2024,23:40 WIB
5 Obat Tradisional Ini Ampuh Atasi Mabuk Laut, Mual dan Pusing Hilang Berkat Sentuhan Alam
Selasa 24-12-2024,22:05 WIB
Kurun Waktu 2024, Kantor Imigrasi Bengkulu Terbitkan 19.198 Paspor
Selasa 24-12-2024,21:51 WIB
5 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlaku, Begini Ketentuannya
Selasa 24-12-2024,21:30 WIB
Ini Ketentuan dan Cara Memilih Jurusan Kuliah SNBP Tahun 2025, Jangan Sampai Salah
Selasa 24-12-2024,21:25 WIB