Selain itu, ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Jupryanto Purba, pengacara Tia, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemecatan tersebut.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar Jupryanto Purba.
BACA JUGA:Jenis Potongan Pencairan KUR Mandiri September 2024, Jangan Kaget Tidak Terima Utuh Sesuai Pinjaman
2. Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDI-P Akibat Perselisihan Suara
Selain Tia Rahmania, PDI-P juga memecat Rahmad Handoyo, yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah V.
Pemecatan ini terkait dengan perselisihan hasil suara dalam Pileg 2024, yang melibatkan beberapa kader internal PDI-P.
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI-P, menyatakan bahwa pemecatan ini dilakukan setelah Mahkamah Partai menemukan adanya manipulasi suara di internal partai.
"Perselisihan perolehan suara itu banyak, ada 100 lebih yang masuk ke partai. Mahkamah Partai memanggil mereka dengan membawa bukti-bukti, termasuk form C1. Setelah diperiksa, ditemukan adanya pengalihan suara," kata Djarot, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas TV.
Proses pemeriksaan oleh Mahkamah Partai berlangsung cukup lama, hingga akhirnya hasilnya disampaikan dalam rapat DPP PDI-P.
Berdasarkan temuan tersebut, DPP PDI-P memutuskan untuk memecat Rahmad Handoyo. Posisinya akan digantikan oleh Didik Haryadi, yang ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Rahmad Handoyo.
BACA JUGA:Pohon Cemara Roboh Menimpa 2 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Begini Kondisi Pemilik Kendaraan
3. Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf Dipecat PKB Tanpa Penjelasan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memecat dua anggota DPR terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, tanpa memberikan alasan yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari PKB mengenai alasan di balik pemecatan keduanya. Keduanya sempat mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta kejelasan, namun tidak ada pengurus partai yang bersedia memberikan penjelasan.
"Saya juga mendapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj, Kamis.
KPU kemudian menetapkan Muhammad Khozin sebagai pengganti Achmad Ghufron Sirodj untuk kursi DPR dari Dapil Jawa Timur IV. Sementara itu, posisi Irsyad Yusuf akan digantikan oleh Anisah Syakur.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA:Berapa Potongan Pencairan KUR BCA September 2024? Cek Angsuran Plafon Rp50 Juta
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), karena dianggap semena-mena dalam mengambil keputusan pemecatan.