"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," jelas Taufik Hidayat, kuasa hukum keduanya.
Pergantian Caleg PKB Lainnya
Selain Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, PKB juga memberhentikan beberapa calon anggota DPR terpilih lainnya.
KPU menetapkan Hendri sebagai pengganti H Mafirion untuk Dapil Riau II. Selain itu, Hindun Anisah menggantikan Fathan, yang mengundurkan diri dari kursi DPR terpilih.
BACA JUGA:Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Ternyata Segini Harga Akar Bahar
Di Dapil Jawa Timur V, Rino Lande menggantikan Ali Ahmad yang juga diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pemecatan sejumlah anggota DPR terpilih jelang pelantikan 1 Oktober 2024 telah menimbulkan dinamika politik yang cukup panas.
Beberapa partai, seperti PDI-P dan PKB, memutuskan untuk memberhentikan anggotanya akibat berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari penggelembungan suara hingga perselisihan internal.
Namun, langkah ini tidak berjalan mulus, karena beberapa anggota yang dipecat memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan partai mereka.
Sheila Silvina