Saksi Ahli Kasus Vina Cirebon Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kasus Asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara

Jumat 27-09-2024,16:37 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Saksi ahli kasus Vina Cirebon dihadirkan di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Yuspan Zalukhu yang pernah bersaksi sebagai ahli juga dalam kasus Vina Cirebon, dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada sidang kelima Kamis (27/9) kemarin.

Dalam didang praperadilan ini, pemohon adalah MU, terlapor dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang saat ini menjadi termohon.

BACA JUGA:Foto Terduga Sopir Mobil Hilux yang Menghilang, Korban Tabrakan Pelajar SMPN 6 Kota Bengkulu

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hilda Hilmiah Dimyati. Dalam sidang kemarin dari Pemohon dan termohon telah mengajukan bukti surat dan giliran pemohon kemarin menghadirkan saksi ahli.

Yuspan Zalukhu merupakan mantan penyidik Polri, mantan assessor penyidik dan pensiun tahun 2022. 

Saksi ahli juga merupakan pengajar Hukum Pidana pada kampus Universitas Jayabaya Jakarta dan Sekolah Tinggi Theologi STTI Jakarta. Artinya lebih dari separuh umur saksi ahli mengabdikan dalam instansi Kepolisian RI. 

BACA JUGA:Miris! Remaja 11 Tahun Diperkosa 2 Pria, Benarkah Polisi Tolak Laporan Korban?

Pada sidang kelima permohonan praperadilan pada pemohon praperadilan, masih memberikan kuasa pendampingan pada penasihat hukum yang bergabung pada Kantor Hukum LKBH UMB, dalam agenda pembacaan duplik termohon dan pemeriksaan saksi ahli.

Ditanyakan oleh penasehat hukum pemohon Edy Sugiarto, yang bertanya kepada ahli tentang batasan waktu penerimaan pemanggilan saksi yang harus diterima terlapor.

BACA JUGA:Hewan Buas Berkeliaran di Perkebunan Warga Seluma, BKSDA dan WCS Pasang Perangkap dan Kamera

Apakah boleh diberikan H-1 perintah hadir dalam pemanggilan polisi? Saksi ahli menyampaikan bahwasannya surat pemanggilan polisi seharusnya diberikan kepada terlapor dan diterima terlapor paling lama 3x24 jam. 

Adapun pasal yang mengatur tentang surat panggilan polisi terdapat dalam pasal 227 ayat 1 KUHAP. 

BACA JUGA:Dear Ayah dan Bunda, Ini 11 Cara Mendidik Anak Generasi Alpha di Era Serba Digital

Kategori :