BACA JUGA:PERANG Sudan, TNI Turunkan Komando Pasukan Gerak Cepat Evakuasi 538 WNI
Adapun untuk lulusan 2021 dan 2022 harus mempunyai nilai rata-rata ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala 100,00).
Sedangkan untuk Jalur Pembibitan, peserta calon lulusan 2023 harus memiliki nilai rata-rata rapor selama 5 semester tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00). Ketentuannya, jika lolos seleksi, peserta sudah dinyatakan lulus sekolah dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah kurang dari 75,00 (skala 100,00) sebelum daftar ulang di PKN STAN>
BACA JUGA:Sudan Memanas, 827 WNI Dibawa Pulang ke Indonesia
Untuk peserta Jalur Pembibitan lulusan 2021 dan 2022, harus memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 (skala 100,00).
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
STIN mensyaratkan nilai rapor rata-rata semester 1-5 minimal 75 bagi pendaftar lulusan 2023.
Sementara itu, lulusan tahun 2021 dan 2022 maka harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80.