NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buron selama setahun, akhirnya bos debt collector tertangkap atas kasus perampasan mobil milik warga Semarang!
Setelah menjadi buron selama setahun, akhirnya bos debt collector (DC) berinisial AM berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Menurut informasi yang dilansir dari detik.com, AM ditangkap di Jambi pada Kamis (26/9/2024) saat sedang bersama teman wanitanya. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang AM yang selama ini bersembunyi dari kejaran polisi atas kasus perampasan mobil milik warga Semarang.
Kronologi Penangkapan
Kombes Johanson R. Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengungkapkan bahwa AM, yang merupakan bos dari kelompok debt collector, melarikan diri ke Jambi setelah terlibat dalam beberapa kasus perampasan mobil.
"AM melarikan diri ke Jambi dan mendirikan perusahaan debt collector di sana. Dia ditangkap bersama seorang perempuan," kata Johanson saat konferensi pers di kantornya, Jumat (27/9/2024).
AM, yang bernama lengkap Anggiat Marpaung, sebelumnya merupakan salah satu buronan paling dicari oleh Polda Jateng. Selain AM, polisi juga berhasil menangkap satu buronan lain bernama Sunardi alias Aceng di Kota Semarang.
Aceng diketahui sering berpindah-pindah tempat selama pelariannya sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Loker di Ajinomoto, Tersedia 7 Posisi Baru Sekaligus, Lulusan Fresh Graduate Bisa Daftar!
Kasus Perampasan Mobil
Kasus yang melibatkan AM dan Aceng bermula dari dua aksi perampasan mobil yang terjadi pada akhir tahun 2023.
Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Sementara itu, perampasan kedua terjadi di halaman House of Niti, Kedungmundu, pada 2 November 2023.
Kedua kasus ini melibatkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang mengalami kredit macet.
Kombes Johanson menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri.