Debt collector sering kali menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan dalam melakukan penarikan kendaraan dari nasabah yang mengalami kredit macet.
Menurut Johanson, intimidasi ini menjadi salah satu faktor yang membuat korban enggan melapor ke pihak berwajib.
Namun, dalam kasus ini, beberapa korban memberanikan diri untuk melapor, yang kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penangkapan.
"Intimidasi dan kekerasan sering dilakukan, tetapi banyak korban yang takut melapor. Kami apresiasi korban yang berani melapor, sehingga kami bisa mengambil tindakan hukum," ungkap Johanson.
Pengakuan Tersangka tentang Penghasilan Fantastis
Dalam salah satu pengungkapan kasus, seorang debt collector yang ditangkap, TGB, mengakui bahwa dia mendapat gaji yang sangat besar dari pekerjaannya.
Dalam sebulan, dia bisa menerima bayaran sebesar Rp 20-30 juta. "Saya digaji Rp 20-30 juta per bulan," ungkap TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng.
TGB mengaku bahwa dia mendapatkan perintah untuk menarik mobil dari salah satu nasabah di Semarang yang mengalami kredit macet. Bersama rekan-rekannya, dia berhasil menarik mobil tersebut menggunakan mobil towing.
Sheila Silvina