MUNA, RBTVCAMKOHA.COM - Residivis kasus lendir ditangkap Polres Muna, pelaku rudapaksa gadis 18 tahun dan dikalungi sajam.
Tidak ada kata jera alias kapok dalam hidupnya. Seorang residivis kasus pemerkosaan atau rudapaksa anak di bawah umur harus Kembali merasakan dinginnya sel tahanan Polres Muna.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung di Mukomuko, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Desa Sinar Jaya
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial IM, yang merupakan residivis kasus rudapaksa anak pada tahun 2017 lalu dan divonis 13 tahun penjara dan menjalani 6 tahun 10 bulan karena mendapat pembebasan bersyarat.
IM kembali ditangkap Tim Opsnal Polres Muna karena melakukan aksi bejatnya, yaitu melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial SM yang baru berusia 18 tahun.
Kapolres Muna AKBP. Indra Sandy Purnama Sakti didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP. Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (23/9/2024) pukul 23.00 WITA.
Pada pukul 22.00 WITA, korban terbaring di tempat tidurnya, selanjutnya berselang satu jam atau tepatnya pukul 23.00 WITA, korban terbangun karena mendengar ada yang membuka pintu belakang rumah.
BACA JUGA:Innalillahi, Siswa SMP Meninggal Dunia, Diduga Akibat Dihukum Oknum Guru Squat Jump 100 Kali
Kapolres menuturkan, saat korban hendak duduk, tiba-tiba pelaku IM langsung menghampiri korban di tempat tidur dan langsung menutup mulut korban.
Saat mulut korban tertutup itulah, Pelaku IM menodongkan sebuah pisau di leher korban dan meminta agar bisa tidur di rumah korban.
Korban yang ketakutan langsung menolak sembari menyuruh pelaku keluar dari rumah dan mengancam akan teriak.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Digeruduk Massa, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diduga Cabuli 6 Orang Santriwati
Mendengar perlawanan korban itulah, pelaku IM balik mengamcam akan membunuh korban jika tidak melanyani nafsu bejatnya.