NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bansos PKH tahun 2025, penerima tahun ini belum tentu dapat tahun depan, ini cara daftarnya.
Pemerintah kembali akan menganggarkan untuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun depan.
Bahkan untuk tahun depan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 504,7 triliun untuk berbagai bantuan sosial. Termasuk di dalamnya bantuan PKH.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Apa itu Silent Treatment? Kenali Ciri-cirinya
Seperti diketahui Bansos PKH bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin melalui berbagai kategori penerima, seperti ibu hamil dan balita yang mendapatkan perhatian khusus karena dianggap memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Untuk tahun 2024 ini, jumlah bantuan yang didapati keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mencapai Rp 3 juta, tergantung pada golongan penerimanya.
Misalnya, ibu hamil dan balita merupakan dua kelompok yang mendapatkan bantuan dalam jumlah besar mengingat peran penting mereka dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak serta mendukung tumbuh kembang anak.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Oli MPX 2 dan SPX 2 yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Namun perlu diketahui, penerima tahun 2024 ini belum tentu kembali mendapatkan bantuan tahun depan. Karena setiap penerima harus memenuhi setiap kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui kategori penerima bansos PKH ini seperti ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD, pelajar SMP dan pelajar SMA.
Dengan demikian, untuk penerima tahun ini yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut tahun depan, tentu saja tidak lagi mendapat bantuan ini. Misalkan saja untuk kategori anak berusia 0-6 tahun, artinya anak yang tahun ini berusia 6 tahun pada tahun ini, maka tahun depan akan berusia 7 tahun. Dengan demikian anak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria penerima untuk kategori ini.
Begitu juga untuk kategori ibu hamil, seorang ibu yang hamil tahun 2024 ini tercatat sebagai penerima. Namun tahun depan, karena sudah melahirkan, tentu saja ibu tersebut tidak lagi memenuhi kriteria ini sehingga tidak berhak lagi mendapatkan bansos kategori ibu hamil.
BACA JUGA:Viral, Sopir Truk Vs Polantas Ribut-ribut di Jalan, Apa Pemicunya?
Sementara itu, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut namun tahun ini belum tercatat sebagai penerima, maka bisa mendaftar untuk menjadi penerima tahun depan.
Bagaimana cara mendaftarnya? Berikut cara mendaftar menjadi penerima bansos PKH baik secara offline maupun online.