Dirujuk dari akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri, setiap penerima bansos mesti terdaftar dalam DTKS. Apa itu DTKS? DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Kembali pada bahasan utama, pendaftaran Bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online maupun offline. Ini rincian langkah-langkahnya:
Daftar Bansos PKH 2025 Online
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" via Play Store atau App Store
2. Buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email).
BACA JUGA:Butuh Uang Mendadak, Gadaikan saja Mobil, Berapa Dapat Uangnya jika Gadai Mobil Toyota Avanza?
3. Setelah masuk ke beranda aplikasi, tekan menu "Daftar Usulan" pada bagian kanan atas halaman.
4. Klik "Tambah Usulan".
5. Isikan data diri yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi.
7. Selesai.
Daftar Bansos PKH 2025 Offline
1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
2. Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
3. Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
4. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
6. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.