Mulai Lagi, Ada Juru Parkir di Pantai Jakat Minta Rp 10 Ribu

Selasa 25-04-2023,13:38 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap momen libur, pemerintah selalu mengingatkan tarif parkir kendaraan di sejumlah tempat objek wisata. Tujuannya agar tidak ada oknum yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

 

Kali ini salah seorang pengunjung Pantai Jakat yang mengaku diminta membayar Rp 10 ribu untuk parkir mobil. 

 

BACA JUGA:Padat, Sudah 8.509 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Bengkulu Saat Lebaran 2023, Tarifnya Ini

Bayu, warga Bengkulu Tengah yang liburan ke Pantai Jakat Selasa siang mengaku diminta membayar Rp 10 ribu karena memarkirkan mobil.

 

“Bayar 10 ribu bang per mobilnya, ya karena lagi berlibur kami kasih,” ujar Bayu.

 

Meski ada pengunjung mengaku diminta membayar Rp 10 ribu, salah seorang juru parkir di Pantai Jakat, Timbul Pasaribu mengaku pemilik kendaraan yang parkir di area yang dijaganya, tidak dipatok tarif.

 

BACA JUGA:Terjangan 'Suhu Neraka', di Negara Ini Rekor Terpanas 51 Derajat, Benarkah Terkait Hari Kiamat?

Pengakuan Timbul, dirinya tidak memaksa dan menerima berapapun yang diberikan pengendara. 

 

Terpisah Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri mengatakan bagi wisatawan yang diminta membayar parkir melebihi ketentuan, segara melapor ke posko pengamanan. 

Kategori :