Dengan memberikan subsidi bahan bakar minyak, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, membantu mempercepat pemulihan konsumsi rumah tangga, dan menjaga stabilitas inflasi.
Lantas, siapa saja orang yang berhak terima BBM subsidi?
Dilansir darl laman resmi MyPertamina, sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:KPM Ketiban Rezeki, Tujuh Bansos Akan Cair Per 30 September 2024, Cek Apa Saja
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2024, KPM Harus Pastikan Masih Jadi Penerima atau Dihapus Kemensos
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD