- Rumah sakit type C & D
BACA JUGA:3 Bansos Cair per Oktober 2024, Cek Nama Penerimanya di Sini
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Nah, untuk menjalankan skema ini BBM subsidi ini masyarakat diminta melakukan pendaftaran kendaraan melalui MyPertamina.
Nantinya setelah pendaftaran masyarakat akan mendapatkan QR Code untuk mendeteksi apakah mereka mendapatkan hak BBM bersubsidi.
Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui langsung ke SPBU atau lewat online yakni website maupun aplikasi MyPertamina. Masyarakat perlu menyiapkan sederet dokumen pendukung sebelum melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:Cara Berkomunikasi dengan Pasien Koma, Terlihat Tidak Merespon tapi Bisa Mendengar
"Jadi mereka tentunya harus menyiapkan perangkat-perangkatnya, terutama misalnya untuk pendaftaran daripada konsumen pengguna. Jadi nantinya semua konsumen pengguna dari BBM bersubsidi itu akan terdaftar di dalam sistem seperti itu," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
BPH Migas juga sedang mengembangkan aplikasi lain sebagai cara memperlancar proses penerbitan surat rekomendasi yang diterbitkan Pemda untuk BBM bersubsidi.
Aplikasi akan terintegrasi dengan pihak terkait yakni BPH Migas, badan usaha penugasan seperti Pertamina dan pemerintah daerah.
"Intinya akan mempermudah nantinya dalam menerbitkan surat rekomendasi. Dan kita juga tentunya menyiapkan juga untuk sosialisasi nantinya setelah terbit peraturan itu," kata dia.
BACA JUGA:Cara Berkomunikasi dengan Pasien Koma, Terlihat Tidak Merespon tapi Bisa Mendengar
Cara Daftar MyPertamina
Melalui Website
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang