2. Daftar dengan memasukan data lengkap seperti nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan pin transaksi
3. Kemudian masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Log in masuk ke akun MyPertamina dengan memasukan nomor telepon dan PIN
5. Hubungkan akun MyPertamina dengan LinkAja untuk pembayaran transaksi
6. Tunggu selama 7 hari kerja agar bisa digunakan
BACA JUGA:BBM Subsidi Mulai Dibatasi Besok?, Ini Daftar Mobil yang Terancam Dilarang Menggunakan BBM Subsidi!
Cara daftar MyPertamina di SPBU
1 Kunjungi SPBU yang terdaftar bisa melakukan registrasi MyPertamina
2. Pindai QR Code untuk mendaftar
3. QR Code akan mengarahkan ke subsiditepat.mypertamina.id
4. Daftar dan isi dokumen sesuai Langkah registrasi
5. Setelah selesai tunggu waktu 7 hari untuk proses verifikasi
6. Jika sudah disetujui, download QR Code lalu gunakan untuk digunakan membeli BBM Subsidi tepat sasaran.
Sementara itu, seperti dikatakan sebelumnya jika nantinya mulai diberlakukan BBM subsidi ini, tentunya tidak semua jenis kendaran yang bisa menerima subsidi ini. Lantas apa saja jenis kendaraan yang terancam dilarang menggunakan BBM bersubsidi? Berikut daftarnya.
BACA JUGA:Gampang, Ini 10 Cara Dapat Tambahan Modal Usaha Tanpa Utang, Bebas Bunga
Jika mengacu pada Perpres No 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi dan harga jual BBM, untuk kendaraan roda dua, pemerintah melarang pengisian BBM subsidi kendaraan motor dengan kapasits mesin di atas 250 CC.