Selain itu, bisa juga dengan mengikuti pelatihan atau kelas wirausaha yang menawarkan kesempatan kepada calon pengusaha untuk bisa memperoleh modal awal bisnisnya.
BACA JUGA:Gampang, Ini 10 Cara Dapat Tambahan Modal Usaha Tanpa Utang, Bebas Bunga
3. Dana Subsidi dan Hibah dari Pemerintah
Dikutip dari maybankfinance.co.id, untuk mendapatkan modal usaha Anda juga bisa mendapatkannya melalui subsidi maupun hibah dari pemerintah melalui program BPUM BLT UMKM yang menyasar pelaku usaha kecil atau mikro.
Melalui program ini, pemerintah menawarkan modal bisnis secara cuma-cuma kepada calon pelaku usaha.
Namun, tentu saja ada banyak persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Apa saja?
- Memiliki usaha kecil atau mikro. Jadi, untuk setiap peserta yang memiliki usaha kelas menengah atau besar tidak akan boleh mendapatkan bantuan dana sehingga targetnya pun menjadi lebih tepat.
- Peserta harus Warga Negara Indonesia asli dan tidak sedang menjabat sebagai karyawan di BUMN, BUMD, Polri, ASN, atau TNI.
- Jika Anda adalah karyawan salah satunya, tentu tidak dapat mengajukan dana bantuan karena dianggap telah mampu mendanai bisnis dengan biaya sendiri.
- Peserta tidak sedang memiliki pinjaman di lembaga pembiayaan lainnya, baik KUR atau bank.
- Peserta setidaknya harus memiliki jaminan aset maksimal Rp50 juta. Aset ini tidak termasuk lahan untuk tempat usaha, baik tanah maupun bangunannya. Apabila jumlah aset yang dimiliki ternyata sudah lebih dari nominal yang diwajibkan, pemerintah menganggap Anda mampu memodali bisnis secara pribadi.
- Peserta tidak dibolehkan memiliki penghasilan satu tahun dengan angka omset melebihi Rp300 juta.
BACA JUGA:10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia 2024, Nomor Dua Berdomisili di Indonesia
Apabila Anda merasa termasuk dalam kelompok pemilik usaha yang berhak mendapatkan bantuan modal bisnis gratis dari pemerintah, mulailah untuk menyiapkan dokumen berikut ini.
- Setiap pemilik usaha yang sedang mengajukan program pendanaan bantuan dari pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha. Dokumen tersebut menjadi bukti pemilik usaha memang mempunyai usaha skala kecil.
- Peserta harus menyiapkan dokumen berupa NIK, KTP, dan data alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP. Pastikan pula Anda melengkapi data nomor kontak dan jenis usaha yang Anda jalankan.
- Setelahnya, Anda bisa menghubungi atau datang langsung ke bagian Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili.
Apabila pendaftaran telah dilakukan, petugas selanjutnya akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian data serta berkas yang Anda berikan.
Jadi, dipastikan bahwa tidak ada kecurangan atau pemalsuan data yang dilakukan oleh pemilik usaha.
BACA JUGA:Ide Bisnis Musiman, Ini Peluang Usaha saat Pilkada 2024 yang Menguntungkan, Berani Coba?
4. Memanfaatkan Layanan P2P Lending
Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk bisa mendapatkan modal untuk usaha sampingan.
Pasalnya, Anda bisa memanfaatkan layanan P2P Lending sebagai pilihan cara mendapatkan modal usaha selanjutnya. Banyak sekali aplikasi dan situs yang menawarkan jasa peer to peer lending yang bisa Anda pilih.
Akan tetapi, pastikan Anda memilih jasa P2P Lending yang terjamin kredibilitasnya dan telah terdaftar di OJK guna mencegah terjadinya berbagai hal negatif yang tidak Anda kehendaki.
Memang benar, saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan jasa P2P Lending untuk mendapatkan modal awal bisnis mereka.
Pasalnya, P2P Lending menawarkan bantuan pinjaman dana dengan persyaratan yang relatif lebih mudah.
Meski begitu, P2P Lending biasanya menerapkan bunga yang bisa dikatakan cukup tinggi. Artinya, Anda perlu melakukan perhitungan dengan detail dan teliti sehingga ti dak mengalami kerugian sebelum mengajukan pinjaman dengan memanfaatkan jasa tersebut.