- Proposal usaha.
- Kepemilikan usaha yang sudah berjalan, minimal selama 6 bulan.
- Berstatus WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.
- Dokumen legalitas usaha yang jelas, bisa berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Mempunyai NPWP atas nama pemohon.
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Vair 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Cara Mendapatkan Bantuan Permodalan usaha dari Pemerintah
Untuk bisa mendapatkan bantuan modal dari pemerintah diatas, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, yakni:
1. Susun Proposal Permohonan yang Bagus dan Rinci
Penyusunan proposal menjadi langkah awal yang perlu Anda lakukan. Buatlah dalam format yang baku dan rapi. Selain itu, Anda perlu mempersiapkannya dalam bentuk soft maupun hard copy.
2. Ajukan ke Dinas atau Kementerian Koperasi dan UKM
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengajuan ke lembaga terkait yang menangani proses permohonan bantuan modal. Anda akan menjumpai penawaran berbagai jenis program bantuan. Pilih yang sesuai dengan kriteria usaha serta kebutuhan Anda.
BACA JUGA:Begini Cara 5 Mudah Melakukan Perawatan Sepeda Listrik agar Awet Pemakaiannya
3. Lengkapi Persyaratan yang Dibutuhkan
Setiap program bantuan modal memiliki persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen yang lengkap sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Anda bisa melihatnya di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau bisa pula bertanya kepada petugas di dinas terkait.
BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Pencabulan 3 Santriwati Ponpes Ditolak Hakim PN Arga Makmur