- Berstatus sebagai WNI dan mempunyai e-KTP.
- Mempunyai usaha yang sudah beroperasi setidaknya selama 6 bulan.
- Tidak mempunyai tanggungan kredit produktif dari bank yang masih berjalan.
- Diperbolehkan mengajukan pinjaman KUR ketika mempunyai tanggungan KPR maupun kredit kendaraan yang lancar.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP dengan dilengkapi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Nikah, berlaku bagi pemohon yang berstatus kawin.
- Surat keterangan usaha atau izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, kelurahan, atau kecamatan.
- Fotokopi dokumen kepemilikan atas barang yang digunakan untuk jaminan, berlaku untuk pengajuan kredit lebih dari Rp25 juta.
- Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon KUR ritel.
Selanjutnya, Anda pun dapat melengkapi semua persyaratan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pilihan bank yang bisa Anda gunakan bervariasi.
Saat ini, ada lebih dari 40 bank yang tercatat sebagai penyalur KUR, termasuk di antaranya adalah BRI, BNI, BTPN, BJB, Bank Jatim, serta Bank Permata.
2. Program Bantuan yang Bersifat Insidentil
Selanjutnya, cara mendapatkan permodalan usaha dari Pemerintah yang ditawarkan lewat program bantuan bersifat insidentil.
Salah satu contoh program yang termasuk dalam kategori ini adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), lebih populer dikenal sebagai BLT UMKM.
Program bantuan tersebut dilakukan oleh pemerintah saat terjadi wabah COVID-19 beberapa tahun lalu.