Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Hadir, Ini Besaran Pengurangannya

Pemutihan Pajak Kendaraan --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Siap-siap, warga banten jelang pemutihan pajak Kendaraan, ini besaran pengurangannya.
Kabar baik bagi warga Banten! Pemerintah Provinsi Banten akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Pinjaman KAR BTN Diskon 50 Persen dan CashBack Rp 1 Juta, Segera Ajukan
Kesempatan ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub ini telah resmi ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa selama periode pemutihan, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, sementara tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Beban pajak tunggakan dan sanksi administratif akan kami hapuskan. Ini adalah bentuk kado Idulfitri bagi masyarakat Banten agar tidak lagi terbebani pajak kendaraan yang menumpuk,” ungkap Andra Soni.
BACA JUGA:Aplikasi Baca Novel Gratis Penghasil Saldo DANA 2025, Download Sekarang di PlayStore!
Besaran Pengurangan Pajak
Sebagai bagian dari program ini, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat:
- Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 12,15%.
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 37,25%.
Dengan kebijakan ini, warga dapat membayar pajak kendaraan sesuai besaran tarif tahun sebelumnya tanpa tambahan beban.
BACA JUGA:Tradisi Ziarah Kubur saat Momen Idul Fitri, Ini Hikmahnya
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: