Iklan RBTV

Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Hadir, Ini Besaran Pengurangannya

Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Hadir, Ini Besaran Pengurangannya

Pemutihan Pajak Kendaraan --

Agar dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

- KTP asli (Untuk Balik Nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Cek fisik kendaraan (Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat).
- Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk proses Balik Nama).
Tempat pembayaran: Hanya dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Uang Nyata Lite, Gunakan Tips Berikut

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

- KTP asli.

- STNK asli.

Tempat pembayaran: Bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan pembayaran pajak lainnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini adalah peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa harus khawatir dengan denda atau sanksi yang menumpuk.

Catat tanggalnya dan pastikan semua persyaratan telah dipenuhi agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan nikmati kemudahan yang telah disediakan oleh Pemprov Banten!

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Adakah Wilayahmu?

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: