Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Wajib Tahu!

Selasa 01-10-2024,10:10 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

4. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

5. Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA:Sejarah Geng Motor di Tanah Air, Sudah Ada Sejak Sebelum Indonesia Merdeka

Panduan Cara Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan melalui portal SSCASN BKN dengan persyaratan berkas yang meliputi:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah, transkrip nilai

- pasfoto

- swafoto/selfie

- dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

BACA JUGA:Apa Itu Badai Helene? Terjang Negara Amerika Serikat dengan Korban Tewas Tembus 100 Orang

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Tahun 2024 yang dirilis BKN, berikut ini tata cara untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024 melalui portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Buat akun SSCASN dengan NIK sesuai KTP pelamar

3. Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan password

4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan

Kategori :