Terungkap! Ini Alasan Kenapa Mees Hilgers Makin Mantap Bergabung di Timnas Indonesia

Selasa 01-10-2024,10:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

- Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.

- Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.

- Pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-Syarat Naturalisasi

Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat pemohon naturalisasi yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini 4 Kategori Pelamar Prioritas PPPK 2024, Apakah Anda Termasuk?

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

6. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri.

10. Permohonan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang sudah ditentukan.

Kategori :