Resmi Dibuka, Ini 4 Kategori Pelamar Prioritas PPPK 2024, Apakah Anda Termasuk?
Kategori pelamar prioritas PPPK tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi dibuka, ini 4 kategori pelamar prioritas PPPK 2024, apakah Anda termasuk?
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka hari ini 1 Oktober 2024, namun ternyata pemerintah memberi kebijakan khusus bagi beberapa kategori pelamar dalam seleksi.
Jadwal resmi pendaftaran PPPK 2024 telah dirilis oleh BKN, dimana dalam seleksi PPPK akan dilaksanakan berdasarkan tiga keputusan penting yakni, Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dion Markx, Pemain Naturalisasi yang Siap Bela Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025
Ketiga keputusan itu mengatur proses seleksi untuk beberapa formasi, meliputi formasi umum, jabatan fungsional guru di instansi pemerintah daerah, serta jabatan fungsional di sektor kesehatan.
Untuk ketentuan kategori jenis pelamar seleksi PPPK 2024 ini telah diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Bagi Anda para pelamar sangat perlu mengetahui kategori yang diutamakan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Lalu, kategori apa saja yang bisa mencalonkan diri sebagai pelamar seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi PPPK 2024 diadakan dalam dua periode waktu untuk jenis pelamar berbeda.
BACA JUGA:Heboh, Hotel-Hotel di Malaysia Terancam Diboikot, Ini Penyebabnya
BKN membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode satu mulai hari ini Selasa (1/10/2024). Sedangkan untuk pendaftaran periode kedua dibuka mulai Minggu (17/11/2024).
Pengadaan PPPK 2024 didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Berikut empat kategori pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024:
1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: