Anggota DPD RI Termuda
Sementara itu, anggota termuda yang mencuri perhatian adalah Larasati Moriska, seorang perempuan berusia 22 tahun yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Utara.
Larasati tidak hanya menjadi anggota DPD termuda pada periode ini, tetapi juga diangkat menjadi pimpinan sementara dalam sidang penetapan anggota DPD dan MPR RI.
Penunjukannya sebagai wakil ketua sementara DPD merupakan bagian dari aturan yang menetapkan bahwa anggota DPD termuda dan tertua berhak menduduki posisi pimpinan sementara.
Larasati Moriska mencetak sejarah sebagai legislator termuda di Indonesia. Dalam pemilu 2024, Larasati berhasil meraih 45.559 suara, yang mengantarkannya terpilih sebagai anggota DPD RI.
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Toyota Avanza 2024, Pilihan Mobil Keluarga Nyaman dan Ramah Dikantong
Lahir dari keluarga politisi, ia sudah terbiasa dengan dunia politik sejak kecil. Ibunya, Asni Hafid, adalah mantan anggota DPD RI periode 2019-2024.
Sementara ayahnya, Nardi Azis, pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nunukan periode 2009-2014. Selain itu, keponakan Larasati, Asmin Laura Hafid, saat ini menjabat sebagai Bupati Nunukan.
Tidak hanya dari keluarga yang berpengaruh, Larasati juga memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan.
Ia baru saja menyelesaikan pendidikan sarjananya di jurusan bisnis Universitas Prasetiya Mulya Tangerang.
Dengan pendidikan yang memadai dan dukungan dari keluarga, Larasati diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam dunia politik Indonesia, terutama dengan semangat dan ide-ide segar yang ia bawa sebagai generasi muda.
BACA JUGA:Teror Harimau Sumatera di Bengkulu Utara, 2 Ekor Sapi dan Anjing Dimangsa
Penetapan Pimpinan Sementara Berdasarkan Undang-Undang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Rahman Hadi, menjelaskan bahwa penunjukan Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska sebagai pimpinan sementara DPD RI didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengatur bahwa pimpinan sementara diambil dari anggota tertua sebagai ketua dan anggota termuda sebagai wakil ketua.
Penunjukan ini disambut baik oleh masyarakat dan anggota dewan lainnya. Sebagai generasi Z, kehadiran Larasati di parlemen diharapkan mampu membawa angin segar dalam dunia politik Indonesia.
Ide-ide segar dari kaum muda sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh bangsa ini.