Namun, keuntungan materi yang diperoleh SM dikatakan tidak seberapa, karena tujuan utamanya adalah kepuasan batin pribadi. "Dia hanya ingin menyaksikan orang lain berhubungan badan," kata Suryono.
BACA JUGA:8 Tips Mengumpulkan Dana Darurat dengan Cepat, Yuk Coba
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa penggerebekan ini bukan kali pertama SM menyelenggarakan pesta seks tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM mengaku telah tiga kali mengadakan acara serupa di tempat yang sama, baik pesta threesome maupun pesta tukar pasangan (swinger).
Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp825 ribu, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, dan lima botol minuman keras.
Kegiatan yang difasilitasi oleh SM ini dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SM akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pesta tersebut.
BACA JUGA:Cetak Desain APK, KPU Seluma Kumpulkan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Aktivitas swinger yang dilakukan dalam pesta ini merupakan tindakan bertukar pasangan seksual secara sukarela antara dua pasangan atau lebih.
Swinger sendiri merupakan istilah untuk menggambarkan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas seksual semacam ini.
Meski di beberapa negara aktivitas swinger lebih terbuka, di Indonesia hal ini merupakan sesuatu yang baru terungkap dan dianggap sebagai tindakan ilegal.
Suryono menambahkan bahwa tersangka SM tak hanya mencari anggota melalui aplikasi Telegram, tetapi juga menyewa vila di kawasan Kota Batu untuk menggelar pesta.
BACA JUGA:8 Tips Mengumpulkan Dana Darurat dengan Cepat, Yuk Coba
Menurut pengakuan SM, dirinya sudah mengadakan pesta serupa sebanyak empat kali di kota tersebut.
"SM mengakui sudah beberapa kali menggelar pesta seks, baik threesome maupun swinger, semuanya dilakukan di vila-vila di Batu," ujar Suryono.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menambahkan bahwa tersangka SM diketahui memiliki kelainan seksual.
Kelainan inilah yang membuat SM terdorong untuk menjadi fasilitator pesta seks swinger, di mana ia mengundang pasangan suami-istri yang bersedia untuk bergabung. "Tersangka SM mengakui adanya penyimpangan seksual.