2. Usaha berjalan aktif lebih dari 6 bulan
3. Tidak ada kredit lain dari perbankan kecuali kredit 4. konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Bagi UMKM dengan kategori tertentu bisa melakukan pengajuan pinjaman hingga empat kali, yaitu UMKM sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Selain keempat sektor UMKM tersebut, hanya bisa melakukan pengajuan KUR BRI 2023 sebanyak dua kali saja.
BACA JUGA:Puasa Ramadhan lalu Dilanjutkan Puasa Syawal, Pahalanya Senilai Satu Tahun Berpuasa
Namun bunga KUR BRI 2023 untuk pengajuan ulang, memiliki suku bunga pinjaman yang berbeda dengan yang pertama.
Jika pada pengajuan pinjaman pertama mendapatkan suku bunga 6 persen per tahun, maka di pengajuan kedua menjadi 7 persen.
Pengajuan ketiga menjadi 8 persen per tahun, hingga mencapai suku bunga sebesar 9 persen per tahun.
Ketentuan perubahan suku bunga tersebut berlaku juga untuk pinjaman KUR BRI 2023 dengan plafon pinjaman Rp50 juta.