BACA JUGA:Apa Ciri Air Minum Galon Isi Ulang yang Tidak Aman Dikonsumsi? Kenali 5 Tandanya, Jangan Asal Minum
Penangkapan Pelaku
Petugas dari Polsek Asemrowo berhasil meringkus PP di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Menurut keterangan Iptu Agung Suciono, petugas datang tepat waktu sebelum serangan PP terhadap AS semakin memburuk.
"Tersangka kami amankan sebelum membacok korban lebih parah lagi," jelasnya. Setelah ditangkap, PP segera dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, PP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Asemrowo. Polisi tengah menggali motif lebih dalam, termasuk apakah ada faktor lain yang memicu PP melakukan tindakan kekerasan tersebut, selain rasa curiga.
BACA JUGA:Profil Mario Aji, Pembalap Indonesia yang Bakal Debut di MotoGP 2026
Namun, jelas bahwa tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PP tidak dapat dibenarkan dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, PP terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka serius atau cedera yang signifikan pada korban, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, PP juga dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pasal ini menambah berat ancaman hukum yang dihadapi PP, karena kepemilikan senjata tajam secara ilegal dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Ada yang Nekat Membuat Laporan Palsu ke Polisi, Apakah Pelakunya Bisa Dihukum Penjara?
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa menuduh seseorang tanpa bukti dan bertindak main hakim sendiri tidak hanya dapat melukai orang lain, tetapi juga membawa pelaku ke jeruji besi.
Kecurigaan seharusnya dihadapi dengan sikap bijak dan tindakan yang sesuai prosedur hukum. Jangan sampai emosi sesaat menyebabkan tindakan yang berakibat panjang.
Dalam situasi seperti ini, seharusnya PP dapat melaporkan kecurigaannya kepada pihak berwajib dan menunggu hasil investigasi yang dilakukan sesuai hukum.
Dengan demikian, potensi konflik fisik dan tindakan kekerasan yang merugikan bisa dihindari. Kini, PP harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya, sementara korban, AS, masih dalam pemulihan dari luka-lukanya.
Sheila Silvina